ADVERTISEMENT

BPJAMSOSTEK Beri Perawatan dan Pendampingan Korban Kecelakaan Kerja Hingga Mampu Kembali Bekerja

Rabu, 5 Mei 2021 08:10 WIB

Share
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengunjungi peserta yang mengalami kecelakaan kerja , di PPLK RSCM Jakarta.(Ist)
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengunjungi peserta yang mengalami kecelakaan kerja , di PPLK RSCM Jakarta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal tersebut selaras dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar BPJAMSOSTEK harus semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan atau manfaat bagi pesertanya.

Pihak RSCM yang diwakiki oleh Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSCM dr.Sumaryono; SpPD KGR juga terus berupaya memenuhi harapan dari BPJAMSOSTEK terkait kebutuhan layanan yang sudah dilaksanakan mulai dari rawat jalan yang nantinya akan di tindak lanjuti kerjasama untuk pelayanan rawat inap.

“Kami terus melakukan upaya - upaya perbaikan untuk memenuhi kebutuhan real di lapangan sehingga seorang karyawan yang mengalami perawatan medis bisa sembuh dan kembali bekerja,” ujarnya.

Di lain tempat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan bahwa manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.

Kecelakaan Kerja dimaksud, termasuk saat perjalanan berangkat kerja dan pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.

Selain itu selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.

"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," tutup Suhedi.(tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT