ADVERTISEMENT

Meninggal Karena Sakit, Ahli Waris Karyawan Swasta Menerima Santunan Puluhan Juta dari BPJAMSOSTEK

Rabu, 31 Maret 2021 12:46 WIB

Share
Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman.(Ist)
Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Meninggal karena sakit, ahli waris Niko Ardika karyawan PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa menerima santunan dari BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sulaiman.

Almarhum Niko Ardika  menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Januari 2020.
"Kami membayar santunan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan haknya atas kepesertaan yang diikuti,” kata Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (31/03/2021).

Erni menambahkan, santunan JKM yang dibayarkan kepada Rusti sebagai ahli waris dari tenaga kerja sebesar Rp 42 juta.

Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum yang selama ini sebagai tulang punggung keluarga.
Pada kesempatan itu, Erni mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Mulai dari sopirangkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa menjadi peserta melalu program BPU (bukan penerima upah). 

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir agar kita dapat menjalankan aktifitas normal seperti biasanya dan sekali lagi kami sampaikan agar selalu menjaga kesehatan terus berkomitmen menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran  Covid-19, salah satunya dengan menggunakan masker,” pungkas Erni.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT