Penulis : Sutarta, Wartawan Poskota
PEMERINTAH secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Upaya tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kebijakan larangan mudik diperketat dengan adanya Addendum atas surat edaran tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sebelum dan setelah larangan mudik. Yaitu 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan, harus memiliki print out surat izin tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Tidak hanya itu. Pihak Polda Metro Jaya, juga melakukan penyekatan jalan di 31 titik di wilayah Jabodetabek. Termasuk juga jalan tikus yang menjadi alternatif, juga diawasi. Langkah ini untuk mencegah warga nekat mudik Lebaran.
Upaya pemerintah untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19, patut didukung. Jangan sampai mudik Lebaran membuat kasus meningkat dan memunculkan klaster baru. Hal ini berkaca dari pengalaman, di mana setiap kali libur panjang kasus Covid-19 menjadi bertambah.
Namun, larangan mudik sangat berdampak bagi pengusaha bus dan travel, termasuk sopir atau awaknya. Sudah dua tahun mereka kehilangan momentum untuk bisa meraup rezeki dari mudik Lebaran. Karena adanya larangan mudik.
Padahal Lebaran merupakan momentum yang sangat dinanti-nanti untuk bisa mendulang rupiah. Apalagi selama pandemi Covid-19, penghasilannya jauh menurun. Namun harapan tersebut hilang dengan adanya larangan mudik.
Meski pahit, namun pengusaha bus dan awaknya harus menerima. Apa yang diputuskan pemerintah demi kebaikan bersama, agar kasus Covid-19 tidak melonjak. Sehingga keselamatan masyarakat dapat terjaga.
Melihat nasib awak angkutan mudik diharapkan pemerintah bisa bijak. Hendaknya nasib pengusaha bus dan travel, utamanya para awaknya harus jadi perhatian. Kondisi mereka yang kesusahan, perlu dicarikan solusi dan dibantu.
Tidak ada salahnya pemerintah memberikan insentif, semacam bantuan langsung tunai (BLT). Seperti yang telah diberikan kepada para pekerja yang mengganggur karena terdampak Covid-19. Serta kepada para pedagang atau pelaku UMKM.
Bantuan kepada para awak angkutan akan dirasakan manfaatnya. Serta dapat meringankan beban kehidupannya. Hal ini sebagai pengganti penghasilan, akibat adanya larangan mudik.