JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi putuskan masyarakat dilarang mudik pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.
Namun perlu diketahui, pemerintah berikan pengecualian untuk masyarakat yang ingin mudik lokal atau berpergian jauh.
Untuk diketahui, mudik lokal ini ditetapkan hanya untuk wilayah aglomerasi di mana kota-kota atau kabupaten yang saling berdekatan.
Mudik lokal juga diperbolehkan namun dengan syarat prtokol kesehatan harus tetap diterapkan.
Berikut 8 Kawasan yang diperbolehan untuk mudik lokal pada 6-17 Mei 2021
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa. (cr09)