JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan bus dengan stiker khusus bisa tetap angkut pemudik pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, bus itu peruntukan untuk orang-orang yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Nantinya, stiker itu untuk memudahkan petugas untuk mengidentifikasi bus yang memang diperbolehkan beroperasi.
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bawa pihak pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran.
Hal tersebut dilakukan karena jumlah kepemilikan bus pada setiap perusahaan otobus (PO) bervariasi, ada yang mulai dari 200 unit atau bahkan sampai 1.000 unit.
Perjalanan tersebut antara lain untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. (cr09)