ADVERTISEMENT

Sinkronisasi KebijakanLarangan Mudik Lokal 

Sabtu, 8 Mei 2021 06:00 WIB

Share
Pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Bekasi Timur. (foto: ist)
Pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Bekasi Timur. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Joko Lestari, Wartawan Poskota 

MUDIK dilarang, buka puasa bersama (bukber) dilaranng, open house (terima tamu) saat lebaran dilarang, halal bihalal juga dilarang. Belakangan mencuat larangan mudik lokal, yakni mudik di wilayah aglomerasi, menyusul larangan mudik nasional.

Apakah ini disebut negeri dengan penuh larangan? Jawabnya dalam kondisi emergency larangan wajib dihadirkan, bila perlu dipaksaan. Pandemi adalah kondisi emergency yang tak hanya menimpa negeri kita, tetapi dunia mengalaminya.

Pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, darurat kebencanaan bisa ditetapkan dengan melihat perkembangan bencana itu sendiri. Dalam hal ini penambahan kasus positif dan angka kematian serta dampak kerugian sosial ekonomi lainnya.

Nah, dalam situasi darurat inilah maka langkah darurat melalui berbagai kebijakan yang sifatnya dadakan bisa ditempuh. Tentu dengan tujuan mengurangi sekecil mungkin risiko bencana. Serangkaian kebijakan berisi larangan seperti disebutkan di awal tulisan ini, dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona.

Menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid. Karena perkembangan situasi pula, maka kebijakan terkait pembatasan mobilitas penduduk yang sebelumnya telah dikeluarkan, dapat dikurangi atau ditambahi atau dilengkapi.

Seperti halnya larangan mudik lebaran yang diperluas cakupannya. Peniadaan mudik diperpanjang waktunya hingga sebulan dari 24 April – 24 Mei 2021sebagaimana addendum Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Dr (HC) Doni Monardo.

Aturan tambahan ini memperkuat, bukan melunturkan aturan pemerintah sebelumnya yang menetapkan larangan mudik selama dua pekan, 6 Mei -17 Mei 2021. Lantas bagaimana dengan larangan “mudik lokal”, yakni mudik yang dilakukan di wilayah aglomerasi (wilayah yang sudah menyatu atau disatukan oleh aktivitas masyarakatnya) seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Yogya Raya dan Solo Raya.

Sejumlah kepala daerah di wilayah aglomerasi belum merumuskan aturan main terkait larangan mudik lokal. Alasan pertama, sebelumnya pemerintah pusat memutuskan mudik lokal dibolehkan, tidak termasuk yang dilarang.

Kedua belum adanya rincian baku tentang larangan mudik lokal sebagai rujukan. Sebut saja, apakah satu keluarga di Bekasi yang menengok orangtuanya tinggal di Bogor, termasuk aktivitas mudik lokal?

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -
Berita Terkait
2 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT