JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menjelaskan terkait perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah. Ia mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati di tanah air, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.
"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda. Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional," ungkap Fuad di, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah sudah cukup tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.
"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," imbuhnya.
Seperti diketahui, di Provinsi Banten Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, untuk Serang dan sekitarnya, besaran zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp30 ribu. Dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp30.000 di Kota Serang, jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp120.000.
Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp40 ribu/jiwa. Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp160 ribu.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya, dan di Jawa Barat besaran zakat fitrah berbeda antarkota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Besaran membayar zakat fitrah 2021 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah. (johara)