JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap laki-laki ataupun perempuan muslim di bulan suci Ramadhan.
Dikutip Lazismu, bayar zakat fitrah tidak hanya wajib untuk diri orang itu sendiri, melainkan juga wajib untuk semua orang yang menjadi tanggungannya (istri, anak).
Tujuan dari bayar zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dan hati setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, dengan bayar zakat fitrah kita juga bisa menumbuhkan rasa kepedulian akan sesama.
Besaran Zakat Fitrah
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg atau 2,5 liter beras per jiwa.
Sementara, zakat fitrah yang ditunaikan berupa uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Menurut SK ketua BAZNAZ no. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah setara uang yang ditetapkan, yakni sebesar Rp45 ribu.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Namun, waktu terbaik membayar zakat fitrah yang dianjurkan Rasulullah SAW yaitu mendekati shalat Idul Fitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat". (HR. Bukhari Muslim)
Adapun, terdapat delapan orang yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain yaitu Fakir, Miskin, Gharim, Riqab, Amil, Muallaf, Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Demikian informasi terkit bayar zakat fitrah 2023.