ADVERTISEMENT

Menteri PPN Suharso Penuhi Kewajiban Bayar Zakat lewat Baznas, Segini Jumlahnya

Jumat, 7 Mei 2021 11:19 WIB

Share
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menyerahkan zakat. (foto: ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menyerahkan zakat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menunaikan kewajiban ibadah zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebesar Rp75 juta.

Acara penyerahan secara langsung dilakukan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa kepada Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan bersama Ketua Panitia Ramadan, Fitriansyah Agus Setiawan dan tim layanan muzaki di kediaman menteri, Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya yang diterima, Jumat (7/5/2021), Suharso Monoarfa menunaikan zakat penghasilan dan infak sebesar Rp75 juta melalui BAZNAS. Nilai tersebut bersumber dari gaji dan seluruh tunjangan lainnya selama satu tahun ini.

Dalam kapasitasnya sebagai Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa berpesan kepada BAZNAS untuk lebih menguatkan lagi program-program pengentasan kemiskinan sehingga sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional.

Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan berterima kasih kepada Menteri PPN/ Kepala Bappenas karena telah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS.

"Ini suri tauladan dari seorang pemimpin yang memberikan contoh baik kepada masyarakat," kata Rizal.

Menurut dia, Menteri Suharso menunjukkan perhatian khusus kepada BAZNAS sebagai badan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Rizal menjelaskan, zakat dari Menteri PPN/ Kepala Bappenas ini akan disalurkan melalui program-program pemberdayaan mustahik BAZNAS di wilayah perdesaan dan pelosok-pelosok perkotaan. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT