Menag Minta Penyaluran Zakat Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Senin 03 Mei 2021, 15:47 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: ist)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan penyaluran zakat di musala, masjid dan tempat lainnya yang sudah ditentukan untuk tetap protokol kesehatan.

"Penyaluran zakat tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan," terang Gus Yaqut panggilan akrabnya menteri agama.

Menag meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Gus Yaqut menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (03/05/2021).

Ia menambahkan jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat)," terang Menag.

Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri. Untuk mencegah penularan Covid-19 tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Menag.

Selanjutnya, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," Gus Yaqut menandaskan. (johara)

Berita Terkait
News Update