101 Pengendara Terjaring ETLE di Bekasi

Senin 26 Apr 2021, 20:42 WIB
Kamera ETLE di simpang SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Akhmad Nursyeha)

Kamera ETLE di simpang SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Akhmad Nursyeha)

Menurutnya, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, petugas mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut. Disebabkan pemilik baru kendaraan belum melalukan balik nama.

"Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," katanya.

Dengan demikian, Hendra menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

Oleh sebab itu, selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi.

"Dengan kebijakan ini bisa membantu pemerintah menambah pendapatan daerah," ucapnya. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait
News Update