Dua Pekan Diberlakukan, 286 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Bekasi 

Rabu 28 Apr 2021, 16:40 WIB
Kamera ETLE di simpang SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Akhmad Nursyeha)

Kamera ETLE di simpang SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Akhmad Nursyeha)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mencatat sebanyak 286 pelanggar lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sejak diterapkan pada 15 April 2021 lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat minim.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya warga yang masih melanggar lalu lintas dan tidak mengindahkan aturan keselamatan diri saat berkendara.

"Dalam satu pekan sudah ada ratusan yang melanggar lalu lintas, itu terlihat dari kamera ETLE di SGC Cikarang Utara, melihat hal itu pasti banyak pelanggaran lalu lintas selain di wilayah itu," kata Hendra, Rabu (26/4/2021).

Ia menyebut, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu dan meminta mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas agar segera membayar denda.

"Para pelanggar sudah dikirim surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera," ujarnya.

Hendra menjelaskan, dari 286 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.

"Jadi ada 67 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko," ungkapnya.

Menurut Hendra, penerapan tilang elektronik ini dirasa sangat efektif terbukti lantaran banyak pelanggar lalu lintas terkena tilang.

Penerapan ETLE ini, kata dia, mempermudah pekerjaan dalam hal penindakan para pelanggar lalu lintas juga dapat mengurangi adanya interaksi antara petugas dengan pelanggar sehingga penyelewengan, kesewenang-wenangan dapat diminimalisir.

Selain pemanfaatan teknologi informatika, lanjut dia, pemberlakuan ETLE juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja fungsi lalu lintas sehingga penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Berita Terkait
News Update