ADVERTISEMENT

Dua Pekan Diberlakukan, 286 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Bekasi 

Rabu, 28 April 2021 16:40 WIB

Share
Kamera ETLE di simpang SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Akhmad Nursyeha)
Kamera ETLE di simpang SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Akhmad Nursyeha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mencatat sebanyak 286 pelanggar lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sejak diterapkan pada 15 April 2021 lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat minim.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya warga yang masih melanggar lalu lintas dan tidak mengindahkan aturan keselamatan diri saat berkendara.

"Dalam satu pekan sudah ada ratusan yang melanggar lalu lintas, itu terlihat dari kamera ETLE di SGC Cikarang Utara, melihat hal itu pasti banyak pelanggaran lalu lintas selain di wilayah itu," kata Hendra, Rabu (26/4/2021).

Ia menyebut, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu dan meminta mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas agar segera membayar denda.

"Para pelanggar sudah dikirim surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera," ujarnya.

Hendra menjelaskan, dari 286 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.

"Jadi ada 67 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko," ungkapnya.

Menurut Hendra, penerapan tilang elektronik ini dirasa sangat efektif terbukti lantaran banyak pelanggar lalu lintas terkena tilang.

Penerapan ETLE ini, kata dia, mempermudah pekerjaan dalam hal penindakan para pelanggar lalu lintas juga dapat mengurangi adanya interaksi antara petugas dengan pelanggar sehingga penyelewengan, kesewenang-wenangan dapat diminimalisir.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Akhmad Nursyeha
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT