Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (foto: ist)

Tangerang

Terkait Mudik Lokal, Pemkot Tangerang Menunggu Arahan Pemprov Soal Aglomerasi Warga Jabodetabek ke Banten

Jumat 23 Apr 2021, 18:36 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu arahan dari pemerintah Provinsi (Porprov) Banten terkait diizinkannya masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mudik lokal di wilayah aglomerasi ke wilayah Banten. 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku, meski telah mendapat izin untuk mudik lokal ke Jabodetabek, namun pihaknya belum dapat arahan dari Gubenur Banten, Wahidin Halim terkait mudik ke darah Banten. 

"Kita masih nunggu arahan Gubenur Banten, kalau Jabodetabek aturannya udah jelas boleh, sekarang yang ke banten bagaimana?," ujar Arief saat dihubungi, Jumat (23/4/2021). 

Saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum bisa memutuskan terkait mudik lokal yang dilakukan masyarakat Jabodetabek menuju wilayah Banten.  "Belum. Masih (menunggu) arahan dari Provinsi (Banten)," katanya. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa mudik diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi, yakni wilayah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. 

Misalnya, dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. 

Di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik demi mencegah penularan kasus akibat importasi kasus dari daerah lain.

Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta Addendumnya yaitu seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

"Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan instrumen hukum yang selaras tidak bertentangan demi mensukseskan program nasional, ujarnya dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021). (toga) 

Tags:
Terkait Mudik Lokalpemkot tangerangMenunggu Arahan PemprovAglomerasiWarga Jabodetabek ke Banten

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor