JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah sebelumnya sempat mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lokal di 8 wilayah aglomerasi.
Akan tetapi pada Kamis (6/5/2021) melalui keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan kembali bahwa perizinan itu dibatalkan dengan alasan demi mencegah terjadinya penyebaran cepat dari virus Corona yang berpotensi semakin menyebar luas.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan wilayah aglomerasi? Melansir dari laman Wikipedia, wilayah aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.
Selain itu dalam ilmu tempat bermukim manusia, aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Berikut wilayah aglomerasi yang telah dilarang untuk perjalanan mudik lokal:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
Sebelumnya perjalanan lintas wilayah aglomerasi difasilitasi hanya untuk perjalanan dinas atau bekerja saja, tetapi saat tahu bahwa ada tujuan mudik di wilayah tersebut maka pemerintah memutuskan melarang untuk menekan mobilitas warga selama periode libur Lebaran. (cr03)