Larangan Mudik,  Dishub Akan Lakukan Pencegatan 3 Titik Perbatasan Kabupaten Lebak

Rabu 28 Apr 2021, 13:20 WIB
Kepala Dishub Lebak Rusito (foto: yusuf/poskota.co.id) 

Kepala Dishub Lebak Rusito (foto: yusuf/poskota.co.id) 

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten  (Pemkab)  Lebak akan dengan tegas memberlakukan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Hal tersebut menyusul  keputusan Pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang memberlakukan, Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan,  pihaknya  akan melakukan penyekatan arus mudik di 3 titik perbatasan Kabupaten Lebak,  yakni di Cibareno di wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Sukabumi.

Kemudian di Cipanas titik batas wilayah Lebak dengan Kabupaten Bogor dan di Curugbitung, Koleang masuk wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Bogor.

"Penyekatan alan dimulai  pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, dimana setiap pos jaganya akan dijaga oleh personel gabungan yang terdiri dari Dishub Lebak,  Provonsi, Satlantas,  dan juga TNI," kata Rusito  kepada Pos Kota di Rangkasbitung, Rabu (28/4/2021).

Rusito mengatakan,  pada pos jaga di tiga titik perbatasan itu akan diberlakukan pemeriksaan identitas,  yang mana jika orang bersangkutan ber KTP luar Kabupaten Lebak, bahkan provinsi Banten maka akan dengan dipulangkan kembali ke daerah asalnya. 

"Semuanya dilarang untuk mudik,  terkecuali  petugas yang diperbolehkan keluar masuk wilayah perbatasan.  Itu juga harus menunjukan  surat tugasnya. Dan juga bagi warga yang memliki kepentingan khusus seperti sakit yang harus mendapatkan perawatan medis, dan juga menengok anggota keluarga yang meninggal dunia, " kata Rusito. 

Dan untuk penyekatan di stasiun,  Rusito mengungkapkan, Kementrian Perhubungan  sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM)   Perhubungan nomor 13/2021 tentang 

 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada PM itu disebutkan, bahwa Pemerintah dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

Namun,  untuk lebih jauhnya Pemkab Lebak akan membahasnya pada rapat dengan unsur Forkopimda Lebak pada hari ini,  Rabu (28/4/2021).

"Kita akan rapatkan terlebih dahulu, dan menyesuaikan dengan  PM Kemenhub ," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana) 

Berita Terkait

News Update