Fix Ya! Pemerintah Larang Masyarakat Lakukan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Awas Sanksinya Berat Loh

Jumat 07 Mei 2021, 18:36 WIB
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai 6 mei sampai dengan 17 Mei mendatang pemerintah telah resmi menerapkan larangan perjalanan mudik lebaran.

Sebelumnya pemerintah memberikan izin perjalanan mudik lebaran dalam wilayah skala kecil (mudik lokal) untuk 8 wilayah aglomerasi, tetapi kini pemerintah kembali menerapkan peraturan baru dengan melarang segala bentuk jenis mudik.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," tukas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021).

Tentu saja maksud dari pelarangan ini adalah demi mencegah terjadinya penyebaran cepat dari virus Corona yang berpotensi semakin menyebar luas.

Berikut wilayah aglomerasi yang telah dilarang untuk perjalanan mudik lokal:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Bagi masyarakat yang tetap bandel dan melanggar aturan tersebut, maka pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggar yang ada dengan sanksi yang berbeda-beda.

Berikut sanksi yang bisa diterima bagi para pelanggar:

- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam

- Penyitaan kendaraan atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik.

- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP akan dilarang beroperasi selama masa libur lebaran Idul Fitri.

- Penumpang bisa diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. (cr03)

Berita Terkait
News Update