JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menagkap IA alias A (23) tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas yakni MMR (19) di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarra Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 1 × 24 jam.
"Yang bersangkutan di tangkap di Sukamulya Balaraja wilayah Tangerang Kabupaten," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/4/2021).
Ady menceritakan, kejadian bermula saat ada pertandingan futsal yang sudah di sepakati oleh kedua kelompok tersebut.
Dimana kedua kelompok itu sama-sama tinggal di wilayah Kalideres yaitu Kampung Kojan dan Kampung Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pertandingan futsal, kedua kelompok sepakat bahwa jika ada yang kalah, maka harus membayar sewa lapangan sebesar Rp 365 ribu.
"Selain itu persyaratan lain tidak boleh memakai pemain dari luar wilayah masing-masing," jelasnya.
Namun saat pertandingan futsal sudah berlangsung, salah satu tim tidak terima karena tim tersebut memakai pemai dari luar wilayah, sehingga pihak yang kalah tidak mau bayar sewa lapangan.
Kemudian keributan berlanjut diluar lapangan, hingga akhirnya terlibat cekcok antara kedua belah pihak.
"Kemudian dari kelompok Bulak Teko karena ada keributan ini mereka hubungi abang-abangnya yang ada disitu dimana salah satunya adalah tersangka atas nama IA yang kebetulan saat itu dalam keadaan mabuk," ungkapnya.
Korban meninggal yakni MMR (19) dan korban luka yakni Putra, mencoba melerai cekcok yang terjadi saat itu.
Tapi karena tersangka IA mabuk, tersangka langsung menyabetkan celurit ke bagian punggung korban MMR san pada bagian lengan korban luka yakni Putra.
"Sekali sabet langsung mengenai punggung korban atas nama MRR, dan satu lagi mengenai saudara Putra di bagian tangan dan cukup parah," ucap Ady.
Akibat kejadian tersebut, korban MMR mengalami luka sobek pada bagian punggung hingga meninggal dunia, sementara korban Putra alami luka cukup pada bagiam lengan.
"Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya. (cr01).