Terdakwa Pembunuh Guru Silat di Serang Terancam Hukuman Mati

Selasa 04 Mei 2021, 18:27 WIB
Misnan (depan) saat diamankan di mapolres serang. (ist)

Misnan (depan) saat diamankan di mapolres serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Misnan, 40, terdakwa pembunuhan guru silat Ato Supanta, 60, di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Januari 2020 lalu, didakwa pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, saat sidang di Pengadilan Negeri Serang.

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan pembunuhan itu dipicu rasa dendam dan sakit hati Misnan terhadap korban.

Dimana Misnan sempat dianiaya oleh korban yang juga guru silatnya.

"Semenjak peristiwa tersebut, tersangka selalu teringat terus dan terdorong ingin melakukan balas dendam," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/5/2021).

Selamet menjelaskan tanggal 15 Januari 2021, Misnan dalam keadaan emosi menuju ke rumah korban sambil mondar-mandir dengan mengacungkan-acungkan senjata tajam.

"Terdawka berteriak “bangsat kamu Ato, berani gak kamu keluar, kemana kamu Ato saya jebol perut kamu  saya matiin  detik ini juga, hari ini juga, waktu ini juga," jelas JPU seraya menirukan ucapan terdakwa.

Selamet menambahkan Misnan juga sempat mengamuk di warung nasi uduk yang tak jauh dari rumah korban.

Keponakan korban yang mengetahui kejadian itu kemudian menjemput korban yang tengah berada di sawah dengan menggunakan sepeda motor.

"Tidak lama kemudian korban datang bersama Oman (Keponakannya) dengan  menggunakan sepeda motor,kemudian korban turun dari atas sepeda motor, berjalan dari depan rumah menuju tempat nasi uduk untuk menghampiri terdakwa yang sudah memegang kayu bakar," tambahnya.

Selamet mengungkapkan korban dan terdakwa sempat berduel, namun kayu yang digunakan terdakwa berhasil mengenai kepala korban, hingga korban terjatuh.

News Update