ADVERTISEMENT
Rabu, 21 April 2021 21:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyikapi keraguan Muqadir ini, JPU bakal mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk pembuktian atas dakwaan tersebut.
Pasalnya kata JPU KPK , Ikhsan Fernandi pemberian suap itu dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sembako Bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos periode April - Oktober 2020.
Dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 periode Oktober - Desember 2020.
"Penyedia Bansos sudah disebutkan dalam dakwaan dan untuk pembuktiannya akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan," imbuh Jaksa. (Cr05)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT