ADVERTISEMENT

Juliari Batubara Membantah Menerima Suap Terkait Bansos Covid-19

Rabu, 21 April 2021 21:37 WIB

Share
Eks Mensos RI Juliari P Batubara saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021). (foto: cr05/poskota.co.id)
Eks Mensos RI Juliari P Batubara saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021). (foto: cr05/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menyikapi keraguan Muqadir ini, JPU bakal mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk pembuktian atas dakwaan tersebut. 

Pasalnya kata JPU KPK , Ikhsan Fernandi pemberian suap itu dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sembako Bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos periode April - Oktober 2020. 

Dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 periode Oktober - Desember 2020. 

"Penyedia Bansos sudah disebutkan dalam dakwaan dan untuk pembuktiannya akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan," imbuh Jaksa. (Cr05)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT