Cita Citata Beri Kesaksian Soal Kasus Korupsi Bansos yang Melibatkan Mantan Mensos Juliari Batubara, Namun Ia Enggan Membeberkan Secara Detail dengan Alasan Pandemi

Jumat 26 Mar 2021, 18:01 WIB
Cita Citata. (cr07)

Cita Citata. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cita Citata dipanggil sebagai saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Kemensos, Juliari Batubara, Jumat (26/3/2021).
 
"Teman-teman media semua terima kasih sudah hadir disini. Jadi Cita ingin menjadi warganegara yang baik datang ke sini sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial," ujar Cita Citata.
 
Pasca melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, Cita Citata enggan menjabarkan secara detail mengenaI hasil pemeriksannya di KPK. 
 
"Ada beberapa pertanyaan disana juga tetapi cita saat ini belum bisa menjelaskan secara spesifik bagaimana detail pertanyaan lalu jawabannya seperti apa," tuturnya
 
Palantun lagu 'Sakitnya Tuh Disini' itu menolak memberikan penjelasan terlalu banyak kepada awak media karena alasan pandemi Corona.
Dirinya takut adanya penularan jika terlalu lama berada di keramaian. 
 
"Karena kondisinya lagi pandemi guna mencegah penyebaran pandemi covid-19 dengan tidak. sebenarnya ingin menjelaskan tapi karena mencegah kerumunan seperti ini jadi sangat berbahaya sekali," terangnya.
 
Cita Citata memang terlihat tidak terlalu nyaman dan terus menyesuaikan jarak dengan gerumulan media.
 
Penyanyi berusia 26 tersebut itu berjanji akan membeberkan hasil pemeriksaanya dengan KPK melalui media sosial. 
 
"Jadi Cita belum bisa banyak menjelaskan karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini. Cita janji di sosial media, Cita akan jelaskan detailnya," beber Cita.
Sebelumnya, penyanyi 'Goyang Dumang' itu tiba pada pukul 14: 40 menaiki mobil Alphard.
 
Cita Citata tampak tampil casual dengan mengenakan kaus hitam, celana panjang cream dan masker yang diberi kalung berwarna putih.
 
Kehadiran Cita Citata ke KPK hanya didampingi dua orang staffnya, tanpa pihak kuasa hukum. (cr07)

Berita Terkait

News Update