ADVERTISEMENT

Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara Siap Disidangkan

Jumat, 2 April 2021 16:17 WIB

Share
Eks Mensos RI Juliari Batubara tersangka pengadaan barang Bansos Pandemi Covid-19. (dok)
Eks Mensos RI Juliari Batubara tersangka pengadaan barang Bansos Pandemi Covid-19. (dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 telah rampung.

Selanjutnya KPK akan langsung melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Tim penyidik melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima poskota.co.id, Jum'at, (2/4/2021).

Selain Juliari, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam perjalanan penyidikan kasus ini, Ali mengatakan, pihaknya telah memeriksa 68 saksi dari berbagai instansi diantaranya pejabat lingkungan Kemensos, anggota DPR serta dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dari pengadaan Bansos tersebut.

"Maka dari itu, berkas perkara masing masing tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," ucapnya.

Setelah dikatakan lengkap, kata Ali penahanan terhadap para tersangka menjadi kewenangan JPU. Terkait waktu penahanan, ketiganya bakal mendekam dalam jeruji besi selama 20 hari. Terhitung sejak 1 April 2021 sampai 20 April 2021.

Untuk Juliari Batubara, bekas politisi PDIP itu akan mendekam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Matheus Joko Santoso di tahan di rutan KPK Gedung Merah Putih dan Adi Wahyono ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT