ADVERTISEMENT

Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Menerima Suap Rp32 Miliar Terkait Bansos Covid-19

Rabu, 21 April 2021 18:43 WIB

Share
Eks Mensos RI Juliari P Batubara saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021). (foto: cr05/poskota.co.id)
Eks Mensos RI Juliari P Batubara saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021). (foto: cr05/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dugaan suap mencapai Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang Bantuan Sosial (Bansos) sembako penahanan Pandemi Covid-19.

Adapun dikatakan Jaksa, uang dugaan suap yang diterima Juliari itu untuk memuluskan langkah sejumlah perusahaan pengadaan Bansos Pandemi Covid-19. Yang di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan Tiga Pilar Argo Utama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021).

Dalam sidang itu, Jaksa juga mengungkap bahwa Juliari menerima suap itu dari Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Adi Wahyono, suap itu juga diberikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Terkait uang dugaan suap itu berdasarkan rinciannya yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang melalui perantara Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 milliar.

Selain itu Juliari juga menerima dugaan suap dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardin Iskandar sebesar Rp 1,950 miliar.

Tak hanya di situ uang dugaan suap itu juga diberikan dari sejumlah perusahaan pengadaan barang Bansos Pandemi Covid-19 senilai Rp 29,252 milliar. Alhasil total Juliari menerima uang sebesar Rp 32,482 milliar terkait kasus tersebut.

"Terdakwa Juliari P. Batubara selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Sosial Republik Indonesia Periode tahun 2019-2024 dan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," imbuh Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr05) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT