Tangkapan layar data penerima bantuan. (ist) 

Regional

Beredar Rincian Penerima Dana Hibah Bansos Keagamaan, Politikus PDIP Lebak Dapat Bantuan Rp124 Juta

Rabu 21 Apr 2021, 23:24 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana hibah bantuan sosial keagamaan yang ditunjukan untuk pembangunan sarana dan prarasana keagamaan di Kabupaten Lebak menuai berbagai penolakan dari tubuh lembaga legislatif DPRD Kabuapaten Lebak. 

Bantuan dana hibah senilai Rp1,2 Milliar yang berasal dari APBD Lebak 2021 itu pertama kali ditolak oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah, disusul oleh fraksi Gerindra dan juga Perionde Lebak yang turut menolak penyaluran dana hibah dari bagian Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak itu.

Menanggapi hal itu, Pos Kota melakukan penelusuran lebih jauh mengenai penyaluran dana hibah yang menuai polemic tersebut, dan berhasil mendapatkan data rincian penerima dana hibah bansos keagamaan tersebut.

Dari data yang diperoleh Pos Kota, total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Lebak senilai Rp1.250.000.000. Dana tersebut diperuntukan untuk 61 penerima terdiri dari masjid, pondok pesantren, dan yayasan di Kabupaten Lebak.

Namun ternyata dari deretan penerima bansos itu, banyak didominasi oleh nama para anggota DPRD Kabupaten Lebak. Mereka, tercatat mewakili pengurus masjid, pondok pesantren, dan yayasan dengan menerima kisaran dana yang bervariasi.

Tidak tangung-tanggung mereka bahkan mewakili dua sampai  3 lembaga keagamaan sekaligus. Berdasarkan data yang dihimpun, nominal dana yang paling besar diperoleh oleh Politikus PDI Perjuangan yakni Junaedi Ibnu Jarta yang mendapatkan kisaran dana bansos sebesar Rp124 juta.

Dana tersebut didapatkan dirinya yang kini menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Lebak dari pengajuan pembangunan sebuah Masjid Jami Nurrurohmah yang berada di Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak senilai Rp49 juta dan rehabilitasi sebuah Mushola Al-Akbar yang berada di Desa Sinar jaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak senilai Rp 75 juta.

Sehingga jika ditotal dari kedua usulan tersebut, Junaedi mendapatkan bantuan bansos sebesar Rp124 juta.

Masih dari fraksi PDI Perjuangan, ada H Hasan Gaos dan H. Enden Wahyudin yang mendapatkan nominal dana bansos sebesar Rp. 50 juta.

Nominal kedua terbesar didapatkan oleh politikus partai Nasdem yakni H Moh Alif yang mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp70 juta dari pengajuan pembangunan Masjid Baitul Muttakin.

Dan dari H Yanto yang masih dari Fraksi Nasdem dengan pengajuan pembangunan sebuah masjid Al-Abror yang berada di Desa Sarageni, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak dengan nominal Rp. 50 juta.

Masih terdapat 7 politikus lainnya yang berasal dari fraksi Golkar, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP yang masing-masing mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 50 juta.

Sementara, 33 orang anggota DPRD Lebak lainnya masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15 juta, dan ada juga 4 anggota DPRD Lebak yang diketahui tidak mendapatkan bantuan itu sama sekali.

Akan data tersebut, beredar statmen bahwa dana hibah itu merupakan ajang bacakan yang dilakukan oleh para anggota DRPD Lebak ini.

Ketua Umum HMI MPO Lebak Umam menyesalkan penerima bantuan dana hibah itu merupakan lembaga atau sarana keagamaan yang memiliki kedekatan dengan dewan.

"Jika masyarakat mengusulkan langsung dan tidak punya kedekatan, maka jangan harap usulan proposalnya direspons pemerintah daerah," kata Umam  ketika berbincang dengan Pos Kota di Rangkasbitung, Rabu (21/4/2021).

Bahkan, Umam juga menduga anggaran APBD ini jadi kepentingan politik dewan. Karena penentuan nominal bantuan untuk masing-masing wakil rakyat ditetapkan DPRD Lebak. 

Karena itu, Umam mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah di Bagian Kesra Setda Lebak.

Karena ada indikasi, Dewan menetapkan nominal bantuan tanpa proses verifikasi, sehingga proses perencanaannya asal-asalan.

“Harus diperjelas ini, dari manakah anggaran ini berasal, siapa yang menentukan besaran dana bantuan dan bagaimana mekanisme penetuan penerima bantuannya. Harus diperjelas,” tegas Umam.

Sementara itu, Asisten daerah (Asda) bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak Alkadri membernarkan adanya kucuran dana sebesar Rp1,2 Milliar itu untuk hibah bansos keagamaan pada tahun 2021 ini.

Namun, Ia menampik adanya isu mengenai alokasi khusus atau pengkondisian untuk para anggota DPRD Lebak.

Katanya, dana hibah itu sendiri diberikan sesuai dengan usulan yang diajukan masyarakat melalui sistem Aplikasi terpadu.

"Enggak ada jatah untuk peranggota dewannya, ini murni langsung diserahkan kepada masyarakat yang mengusulkan permohonan bantuan melalui aplikasi. Adapun dewan hanya mendorong usulan dari masyarakat itu saja," ucapnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comDana HibahLebak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor