LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kisruh dana hiban bantuan sosial (bansos) untuk sarana prasarana keagamaan di Kabupaten Lebak menuai berbagai persoalan.
Diawali penolakan oleh Fraksi PPP DPRD Lebak, dana hibah itu juga ditolak pencairannya oleh Fraksi Gerindra yang didalamnya juga terdapat partai Perindo Lebak.
Penolakan tersebut dilakukan kedua fraksi itu karena menilai ada kejanggalan dalam proses pencairannya yang bahkan diduga mala administrasi.
Berbeda dengan 2 fraksi itu (PP dan Gerindra), 5 fraksi lainnya di DPRD Lebak justru menerima dan bahkan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk segera mencairkan alokasi dana hibah bansos untuk sarana prasarana keagamaan di Kabupaten Lebak.
Ada pun fraksi tersebut yakni fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PKS dan NasDem.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta.
"5 fraksi itu yang menghadap saya sebagai Plt Ketua DPRD Lebak, supaya bansos harus tetap disalurkan sesuai amadat perda APBD 2021," kata Jun saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Selasa (27/04/2021).
Jun yang sebelumnya merupakan Plt Ketua DPRD Lebak ini mengakui, bahwa dana bansos itu merupakan hasil perjuangan pimpinan DPRD, sehingga nilai anggarannya dapat muncul pada APBD murni tahun 2021 ini.
"Kalau boleh mengklaim bahwa Rp 1,2 Milliar itu memang dapat saya selaku pimpinan 1, orang yang meminpin Badan Anggaran (Banggar).
Soal angka itu soal teknis tidak jadi kewenangan DPRD, tapi DPRD dapat memberikan masukan-masukan, dan pimpinan DPRD hanya mperjuangkan anggaran bansos hibah untuk sarana keagamaan yang tadinya tidak ada di APBD tahun 2020, supaya ada di APBD 2021, ini demi keberpihakan kita kepada masyarakat dan para Ustad, kiyai dam Ponpes serta para ulama," tutur Jun.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Lebak Enden Mahyudin mengakui bahwa PDIP tidak menolak alokasi dana hibah itu. Karena menurutnya, alokasi dana bansos itu sendiri merupakan hasil perjuangan para anggota DPRD Lebak.