Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA. (istimewa)

Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Senin 12 Apr 2021, 16:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, bahwa menjalani vaksinasi dan tes swab tidak membatalkan ibadah puasa.

"Jadi vaksinasi dan orang yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menjalani tes swab terlebih dahulu di saat puasa tidak membatalkan puasanya," terang Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.

Itu disampaikan Asrorun dalam acara talkshow bertema "Bulan Suci Ramadhan Sebagai Momentum Melindungi  Diri dari Resiko Covid-19”.

Talkshow yang diselenggarakan secara daring dari Graha BNPB Jakarta,  Senin (12/3/2021) juga menampilkan pembicara: Faried F. Saenong, Ph.D dari Kabid Pendidikan Dan Pelatihan Masjid Istiqlal, dan moderator Bernadheta Ginting.

Asrorun menyebutkan bahwa sampai saat ini Covid-19  belum sepenuhnya terkendali. "Sekarang ini masyarakat diberikan kesempatan untuk mengikuti program vaksinasi yang telah disediakan pemerintah," terang Asrorun.

Sebab itu, pinta Asrorun, jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung langkah penanganan Covid-19, seperti dengan menolak untuk divaksinasi.

"Justru  sebaliknya ibadah puasa menjadi  etos untuk mendekatkan diri kepada Alllah,  dan sekaligus sebagai bagian dari Ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19," tandasnya.

Menurut dia, vaksinasi adalah sebuah ikhtiar  aktivitas lahiriah dengan cara menguatkan imunitas  tubuh dengan cara partisipasi dalam hal vaksinasi.

Ia menambahkan dalam fatwa MUI tersebut pada prinsipnya vaksinasi saat puasa tidak membatalkan puasa. Sebab itu, puasa tidak menjadi alasan untuk menjalani vaksinasi.

Demikian juga untuk deteksi Covid-19, lanjut Asrorun, dengan tes swab saat puasa juga tidak membatalkan puasa. Ini juga bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa menjalani tes swab tidak membatalkan puasa.

Asrorun juga menjelaskan ada poin penting pembeda Ramadan tahun sebelumnya dengan tahun ini, meskipun dua-duanya sama dalam situasi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.

Namun  kalau tahun sebelumnya kemampuan untuk testing dan tracing treatment (3T) itu belum cukup memadai kapasitasnya, serta kemampuan deteksi dini, termasuk vaksinasi belum ada.

"Tetapi di Ramdan tahun ini kemampuan 3T  sudah demikian optimal diusahakan pemerintah, vaksinasi juga sudah berjalan, persyaratan protokol kesehatan 3M oleh masyarakat juga sudah berjalan, maka perlu adaptasi juga, kuncinya wabah tidak menghalangi kita dalam beribadah, hanya saja  ibadah perlu dilakukan adaptasi seiring kontemporer di mana kita berada," Asrorun menandaskan. (johara)

Tags:
Vaksinasi Covid-19vaksinasi tidak batalkan puasaLewat FGD Memutus Penyebaran Covid -19mui keluarkan fatwa vaksinasi

Reporter

Administrator

Editor