JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hingga saat ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah melakukan tes swab COVID-19 akan dapat secara langsung membatalkan puasa? Ternyata jawabannya tidak.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab saat berpuasa yang berbubyi tidak akan membatalkan ibadah puasa bahkan saat dilakukan siang hari sekalipun.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa karena pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan.
Dengan begitu dalam proses tes wab tidak sama sekali menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," tuturnya
Benda yang digunakan saat tes swab yakni cotton bud atau kapas lidi juga terbuat dari benda padat sehingga dipastikan tidak dapat membatalkan puasa. (cr03)