BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan pada Ramadan 1442 Hijriah. Vaksinasi dilakukan, sebagai upaya dalam memutus mata rantai Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, vaksinasi tetap dilakukan pada Ramadan ini mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
"Fatwa MUI sudah keluar terkait hal itu, jadi dari MUI juga tidak memberikan pembatasan, jadi program vaksin akan tetap berjalan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Sri menambahkan, fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kemudian, lanjut dia, hingga kini vaksinasi Covid-19 sudah mencapai angka 83.000 yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Sasaran yang sudah divaksin dilaporan kurang lebih 83 ribuan untuk dosis satu. Dosis kedua masih di angka 49 ribu," ujarnya.
Adapun jumlah tersebut, kata Sri, vaksinasi Covid-19 terdiri dari pekerja layanan publik, pegawai di bidang kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan kalangan lanjut usia (lansia).
Menurut dia, adapun nantinya untuk proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa, pihaknya tetap mengikuti jadwal dari faskes yang menerima distribusi vaksinasi Covid-19.
"Kegiatan vaksinasi tetap dilaksanakan di bulan puasa ini, melihat jadwal dari faskes masing-masing. Juga, faskes yang mendapatkan distribusi vaksin tetap melaksanakan sesuai alokasi yang diberikan," ungkapnya. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)