Wapres Minta Jangan Sampai Ada Komisi Fatwa yang Menetapkan Fatwa Tanpa Berlandaskan Sisdur

Rabu 10 Nov 2021, 02:30 WIB
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII tahun 2021. (foto: setwapres)

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII tahun 2021. (foto: setwapres)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII tahun 2021. Kegiatan ini untuk merumuskan keputusan strategis dalam bentuk fatwa  bagi kebaikan bangsa.

Dalam sambutannya, Wapres meminta jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan sistem dan prosedur (sisdur).

Wapres menambahkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan forum yang sangat strategis. Sebab, selain melibatkan berbagai pihak penting dalam bidang keumatan, keagamaan dan kenegaraan, forum ini juga membahas berbagai isu strategis yang terjadi dalam aspek kebangsaan.

"Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan kualitas keputusan yang baik, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia harus konsisten ikuti Sisdur yang telah disepakati," tandas Wapres melalui konferensi video di kediaman resmi, di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” tersebut, Wapres menyampaikan, terdapat tiga pedoman sisdur yang menjadi acuan Komisi Fatwa MUI dalam membuat keputusan.

"Berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli),” urai Wapres.

Ketiga pedoman tersebut, tambah Wapres, merupakan dasar kuat yang menjadikan seluruh keputusan yang dikeluarkan memiliki legitimasi kuat baik secara kelembagaan, keumatan, maupun kebangsaan. Apabila tidak, maka keputusan yang diambil tidak memiliki legitimasi hukum secara organisasi.

"Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi Pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam,” ungkap Wapres.

Wapres menegaskan jika hal itu terjadi (tidak mengikuti sisdur), maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukholafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi, serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di lingkungan MUI.

Hadir dalam acara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa M. Asrorun Niam Sholeh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI K.H. Abdullah Jaidi, para Wakil Ketua MUI, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, dan Ketua Baznas Noor Achmad.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa M. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari urusan kebangsaan dan keumatan. Karenanya, para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa secara terus menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda.

Berita Terkait
News Update