Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) meminta persoalan pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan persolan tak terbayarnya dana bagi hasil pajak (DBHP) Pemprov Banten untuk kabupaten/kota tahun 2020 tidak dikaitkan dengan Sekda Banten.
"Jangan melebar, Sekda harus diberhentikan lagi lah, jangan ngulang lagi lah. Dulu 2016, Sekda (Kurdi Martin) juga jadi korban, diganti. Jadi apa hubungannya (dengan pinjaman PT SMI dan DBHP)?," tegas WH.
WH menyarankan, LSM dan akademisi untuk kembali membaca Undang-undang (UU) terkait aparatur sipil negara (ASN).
"Baca UU kembali, apa syarat pemberhentian Sekda? Sepanjang ngga sakiit menahun atau terlibat kasus yah tetap (menjabat)," pungkasnya.
Untuk diketahui beberapa pekan terakhir ini kebijakan Sekda mendapat sorotan tajam dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga akademisi.
Bahkan, mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan DPRD Banten untuk mengusulkan pencopotan top manager di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (kontributor banten/luthfillah)