Selama Menjabat Sekda Banten, Ternyata Almuktabar Mendapat Gaji Dari Kemendagri

Selasa, 24 Agustus 2021 14:02 WIB

Share
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. (foto: luthfi)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. (foto: luthfi)

SERANG, :POSKOTA.CO.ID - Selama hampir lima tahun menjabat Sekda Provinsi Banten, status kepegawaian Almuktabar ternyata masih sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Tidak hanya itu, gaji pokok Sekda yang diterima setiap bulannya juga masih berasal dari Kemendagri sebagai instansi tempat berkarir Almuktabar. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat dihubungi, Selasa (24/08/2021) membenarkan akan hal itu. 

"Ya memang kalau secara data kepegawaian beliau masih tercatat di Kemendagri, termasuk ketika dia menjabat Sekda," ujarnya. 

Hal itu, menurut Komarudin, tidak menjadi persoalan selama yang bersangkutan tidak mengambil honor double. Artinya bisa memilih satu diantara kedua jabatan itu. 

"Kan banyak juga yang begitu. Pejabat BPKP misalnya, yang ditugaskan di instansi lain, itu masih tercatat di BPKP-nya. Tapi untuk honornya harus satu saja," ungkapnya. 

Diakui Komarudin, Sekda Almuktabar ini hanya mengambil Tunjangan Kinerja (Tulin) dengan berbagai fasilitas lainnya saja dari Pemprov Banten. 

"Karena itu kan fasilitas jabatan, hal dia untuk mendapatkannya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Sekda Banten Almuktabar mengundurkan diri dari jabatannya, dan kembali ke instansi awal ia bertugas di Kemendagri.

Saat ini jabatan Sekda Banten untuk sementara kosong, dan dalam satu sampai dua hari ini akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar