SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekda Banten resmi dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) oleh NGO Banten pada Jumat (9/4/2021), setelah melakukan aksi dan audiensinya dengan pimpinan DPRD Banten.
Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin mengatakan, Sekda Banten dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
"Sekda Banten tidak melaksanakan fungsinya, seperti pengkoordinasian penyusunan Kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah," ujarnya, Minggu (11/4/2021).
Selain itu Sekda juga dinilai lemah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi, pembinaan ASN pada instansi daerah serta pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait tugas.
"Semua kinerja itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Sekda Banten," tegas Kamal.
Berdasarkan kebijakan yang terjadi terhadap regulasi di Pemprov Banten terkait kepegawaian hingga tata kelola keuangan daerah.
Untuk itu Kamal berkesimpulan, bahwa Sekda sebagai Ketua Baperjakat dan Ketua TAPD sudah tidak layak karena tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
“Laporan sudah kami sampaikan hari ini, satu bundel berkas, sudahlah ini menjadi wewenang Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, kita tunggu saja keputusannya nanti,” ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)