ADVERTISEMENT

NGO Resmi Laporkan Sekda Banten ke Kemendagri dan Kemensesneg

Minggu, 11 April 2021 18:32 WIB

Share
Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin saat menyerahkan berkas laporannya (foto: istimewa)
Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin saat menyerahkan berkas laporannya (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekda Banten resmi dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) oleh NGO Banten pada Jumat (9/4/2021), setelah melakukan aksi dan audiensinya dengan pimpinan DPRD Banten.

Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin mengatakan, Sekda Banten dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

"Sekda Banten tidak melaksanakan fungsinya, seperti pengkoordinasian penyusunan Kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah," ujarnya, Minggu (11/4/2021).

Selain itu Sekda juga dinilai lemah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi, pembinaan ASN pada instansi daerah serta pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait tugas.

"Semua kinerja itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Sekda Banten," tegas Kamal.

Berdasarkan kebijakan yang terjadi terhadap regulasi di Pemprov Banten terkait kepegawaian hingga tata kelola keuangan daerah.

Untuk itu Kamal berkesimpulan, bahwa Sekda sebagai Ketua Baperjakat dan Ketua TAPD sudah tidak layak karena tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.

“Laporan sudah kami sampaikan hari ini, satu bundel berkas, sudahlah ini menjadi wewenang Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, kita tunggu saja keputusannya nanti,” ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT