JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang telah buron sejak awal tahun 2020 lalu yakni Samin Tan yang tersangka kasus suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau I.
Samin berhasil ditangkap pada Senin, (5/4/2021) kemarin oleh tim penyidik KPK. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan KPK , Karyoto pada saat sesi konferensi pers di kantornya, Gedung KPK Merah Putih , Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (6/4/2021).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I," kata Karyoto.
Adapun penahanan tersebut, dikatakan Karyoto, akan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 mendatang di rumah tahanan KPK gedung merah putih.
Guna mengantisipasi penularan virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK. Tersangka akan terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK Cabang kavling 1.
Adapun kasus yang menyeret Samin Tan, sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Oktober 2017 lalu.
Samin Tan diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Eni Maulana Saragih sebesar 5 miliar rupiah.
Hal itu ditujukan untuk memuluskan persoalan pemutusan PKP2B generasi ke-3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT yang telah diakuisisi oleh Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI," jelas Karyoto.
Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Proses transaksi haram ini dilakukan pada tahun 2018 lalu. Pemberian uang oleh Samin Tan dilakukan melalui Staf dan tenaga ahli Eni di DPR secara berkala yakni 1 Juni 2018 sebanyak 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak 1 miliar rupiah.
Atas perbuatanya ini Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Selain itu, selama proses penyidikan tersangka Samin Tan telah diperiksa 35 saksi. (cr05)