ADVERTISEMENT

Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Bersama Koleganya 

Rabu, 1 Juni 2022 08:31 WIB

Share
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan perpanjangan masa penahanan bagi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) bersama seorang koleganya yang merupakan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Andrew Erin Hehanusaa (AEH).

Pelaksana tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa penahanan bagi Richard dan Andrew, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga akan semakin memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Ali memaparkan, komisi antirasuah bakal memperpanjang masa penahanan Richard dan Andrew selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022 mendatang.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL, dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022," ujar Ali.

Adapun Richard saat ini, masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk 'partner in crimenya' yaitu Andrew, KPK menahannya di Rutan belakang Gedung lama KPK, Kavling C1.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Selain itu, Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Tak hanya menetapkan Richard sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan AlfaMidi Kota Ambon, bernama Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard selaku Wali Kota Ambon kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri, di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard diduga meminta uang pelicin dengan minimal nominal Rp 25 juta yang ia tampung menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp 500 juta. Lebih lanjut, uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT