ADVERTISEMENT

11 Tahun Buron, Ibu Rumah Tangga Tersangka Korupsi Bank Sulawesi Ditangkap di Cimanggis Depok

Sabtu, 10 April 2021 13:56 WIB

Share
Anggota Kejati menangkap MT, tersangka korupsi yang msih menggunakan daster di rumahnya daerah Cimanggis (ist)
Anggota Kejati menangkap MT, tersangka korupsi yang msih menggunakan daster di rumahnya daerah Cimanggis (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA – Anggota Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menciduk tersangka korupsi setelah 11 tahun buron ditangkap di sebuah rumah daerah Cimanggis, Kota Depok, Jumat (9/4/2021) malam. 

Tersangka yang diamankan tersebut MT,32 , terpidana kasus korupsi pembuatan SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu dengan total kerugian mencapai 41 Milliar. 

Menurut Asintel Kejati Sulbar  Irvan Samosir, keberhasilan menangkap terpidana setelah penyamaran anggota tim Intel dari Kejaksanaan Negeri Depok, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto. 

"Penggrebekan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Johny Manurung," ujarnya kepada wartawan usai penangkapan di lokasi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4/2021). 

Sementara itu MT, terbukti bersalah  karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.  

"Modus MT ini bersama-sama dengan 10 orang dalam melakukan korupsi. Pelaku sudah tujuh orang kita amankan, sisa tiga orang lagi masih dicari anggota," tuturnya.

Sementara itu  MT ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun.

"Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," tuturnya. 

Adapun total kerugian negara akibat ulah pelaku dan komplotannya, mencapai Rp41 miliar. Meryati telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.

"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sebelumnya kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT