Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain. (cr01)

Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Dua Tersangka Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Selasa 06 Apr 2021, 19:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri meringkus pelaku praktik pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021). Dua orang berinisial DF dan T ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain, mengatakan akibat praktik ilegal itu negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar," kata Zulkarnain, Selasa (6/4/2021).

Muhammad pun mengungkapkan modus dari praktik ini, yakni memindahkan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.

"Dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kg dipindahkan ke (tabung) gas 12 kg," katanya.

Dari tiga lokasi penggerebekan setidaknya diamankan ratusan tabung gas dan barang bukti lainnya, yaitu 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator (untuk memindahkan gas) dan 8 kendaraan roda empat, serta 4 sepeda motor selama lebih dari 4 tahun.

"Mereka mengakui sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T disangkakan dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar. (adji)

Tags:
Pengoplosan Gas Elpijipolda-kalsel-bongkar-penimbunan-gas-lpg-3-kggas bersubsidi

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor