LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lebak meminta agar pihak Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap harga jual gas elpiji ukuran 3 kilogram alias gas melon hingga di tingkatan pengecer.
Pengawasan pada tingkatan pengecer perlu dilakukan mengingat harga pada gas yang diperjualbelikan oleh para warung atau pengecer itu kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pertamina harus melakukan pengawasan hingga tingkatan pengecer, bukan hanya agen dan pangkalan saja. Karena pada pengecer itu gas elpiji kerap dijual melebihi HET," kata Abdul Rohman, anggota fraksi PKS DPRD Lebak, kepada Poskota.co.id, Jumat (9/4/2021).
Ia mengatakan, pengawasan dan kontrol perlu dilakukan guna menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memainkan harga gas itu. Terlebih, kebutuhan masyarakat akan gas ukuran 3 Kilogram itu tengah tinggi-tingginya menjelang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Kontrol harga perlu dilakukan hingga tingkat pengecer, jangan sampai ada oknum bermain yang makin membebankan masyarakat khususnya di tengah Pandemi Covid-19 ini di mana ekonomi masyarakat tengah merosot," kata pria yang memiliki sapaan akrab Komeng ini.
Komeng, yang merupakan aktivis HMI ini juga meminta agar pihak Pertamina terbuka menyampaikan mengenai jumlah ketersediaan atau stok gas elpiji yang nantinya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Lebak. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tahu berapa jumlah koutanya, dan bisa mengantisipasi adanya kelangkaan yang berujung lonjakan harga.
"Pertamina harap bisa menyampaikan mengenai jumlah ketersediaan gas, dan memberikan pengumuman jika memang jumlah tersebut tengah menipis dan kurang untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dari jauh-jauh hari. Agar masyarakat dan juga Pemerintah Daerah sendiri bisa mengantisipasi kelangkaan gas itu, " pintanya.
Kepala Disperindag Lebak, Dedi Rahmat mengatakan, untuk harga HET gas elpiji ukuran 3 Kilogram pada tingkatan agen sebesar Rp14.800 dan pangkalan Rp16.000.
Ketika ditanya mengenai warung atau pengecer yang memperjualkan gas itu melebihi HET, Dedi mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
"Pengecer itu tidak diatur dalam regulasinya, artinya kami (Disperindag Lebak, - red) tidak bisa menindak. Karena di tingkatan agen dan pangkalan sendiri pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan, hanya dapat melaporkan kepada Pertamina bahwa ada agen nakal atau pangkalan nakal. Cuma memang harus faktual datanya," kata Dedi.
"Agen itu jual berapa, siapa yang belinya, kapan, ada fotonya baru dapat kami laporkan atau merekomendasikan kepada Pertamina, bahwa agen itu nakal dan menyalahi aturan. Tidak bisa kami tindak, karena kami tidak miliki kewenangan," tambahnya.