Pengoplos Gas Elpiji Rugikan Negara Rp7 Milyar, Tak Menutup Kemungkinan Kasus yang Sama Terjadi di Tempat Lain

Selasa 06 Apr 2021, 21:32 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Kombes Muhammad Zulkarnain. (cr01)

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Kombes Muhammad Zulkarnain. (cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski kasus pengoplosan yang terjadi Meruya Utara, Jakarta Barat, sudah terungkap, namun tak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di wilayah lain.

Hal itu disampaikan oleh oleh Kasubdit I Ditektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain saat Gelar Jumpa Pers Dikawasan Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (06/04/2021).

"Kita tidak tutup kemungkinan ada ditempat lain," ujarnya.

"Untuk itu kami berharap informasi yang luas," sambungnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan kedua tersangka tidak tepat sasaran.

"Jadi dalam hal ini kami memerlukan Informasi yang banyak baik dari masyarakat maupun wartawan untuk kami melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi," jelasnya.

Sebagai informasi, kepolisian bakal melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab sudah sangat merugikan negara.

"Akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran jajaran Bareskrim Polri bertugas untuk mengawal subsidi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah agar tepat sasaran.

"Yang mana hal ini perlu kita lakukan untuk yaitu kita harus mengawal subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus dua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat.

Akibat kejadian itu, diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar dalam kurun waktu 2 tahun sejak kedua pelaku mulai mempraktikan modus tersebut. (cr01)

Berita Terkait
News Update