Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo. (foto: rahmat haryono)

Regional

Hati-hati! ETLE di Serang Besok Diberlakukan, Catat Daftar Lengkap Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Rabu 31 Mar 2021, 11:37 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021. E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten akan diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang nantinya akan dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Rabu (31/3/2021).

Kesepuluh pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik yaitu di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

"Selanjutnya menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor," terang Dirlantas didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Hamdani.

Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menerobos lampu merah

Pasal 287 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf c dengan denda maksimal Rp500.000.

2. Tidak menggunakan helm

Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) Jo 106 ayat (8) dengan denda maxsimal Rp250.000.

3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor

Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 dengan denda maxsimal Rp250.000.

4. Pelanggaran marka jalan (Pindah lajur atau memotong garis)

Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) juruf a dan b dengan denda maksimal Rp500.000.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) dengan denda. maxsimal Rp250.000.

6. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) dengan denda maxsimal Rp750.000.

7. Pelanggaran batas kecepatan

Pasal 287 Ayat 5 Jo PASAL 106 Ayat 4 Huruf G

atau Pasal 115 Huruf A dengan denda maksimal Rp500.000.

8. TNKB Tidak Sah

Pasal 280 Jo pasal 68 Ayat (1) dengan denda maxsimal Rp500.000.

9. Melawan Arus

Untuk melawan arus Pasal 283 jo 106 ayat 1 dengan denda Rp500.000.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2 denda maksimal 100.000.

Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk proses E-tilangnya, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. 

Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.

"Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terintegrasi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," katanya.

Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.

"Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran," kata Rudi Purnomo.

Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas," kata Rudy Purnomo. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
bantenDaftar Lengkap Pelanggaran ETLEBesaran Denda ETLEtilang elektroniketleposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor