Lebih Dari 67 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Wilayah Hukum Polda Banten

Sabtu 18 Sep 2021, 23:04 WIB
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani. (is).

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani. (is).

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lebih dari 67 ribu lebih pelanggar lalu lintas, yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), di wilayah hukum Polda Banten.

Jumlah itu akumulasi yang terhitung sejak April hingga Agustus 2021, terekam  ETLE di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani mengatakan jumlah pelanggaran yang terekam oleh ETLE Banten, dari semua titik ada 67.703 pengendara. 

"Ini catatan kita dari 1 April sampai 31 Agustus 2021. Namun, dari jumlah itu, surat konfirmasi baru terkirim sebanyak 10.249 lembar," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Hamdani menambahkan dari 10 ribu lembar yang telah dikirim ke alamat pelanggar, pihaknya baru mengeluarkan 9 ribu lembar E-tilang.

"Jumlah E-tilang, ada  9.025 lembar, terbanyak itu di bulan April 4.509 lembar," tambahnya.

Namun, Hamdani mengungkapkan dari jumlah lembar E-tilang yang dikeluarkan, baru sekitar 60 persen yang merespon tilang ETLE.

"Baru ada 3.134 surat yang direspon oleh pelanggar secara langsung, dan 2.136 surat yang respons melalui website etlebanten.info," ungkapnya.

Hamdani menegaskan hingga 31 agustus 2021, sebanyak 4.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang baik melalui briva maupun billing simponi.

"Yang tidak membayar denda, akan kita lakukan pemblokiran terhadap STNK nya," tegasnya. 

Untuk diketahui, kamera ETLE milik Ditlantas Polda Banten hanya ada tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung. (*)
 

Berita Terkait

News Update