ADVERTISEMENT

Pelanggar Terjaring ETLE di Kota Serang Naik, Ditlantas: Pemotor Tertib Pengendara Mobil Bande-bandel

Sabtu, 3 April 2021 12:33 WIB

Share
Petugas kantor pos bersiap mengantarkan surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar ETLE di Polda Banten. (ist)
Petugas kantor pos bersiap mengantarkan surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar ETLE di Polda Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Kamis (1/4/2021), Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda telah melakukan tindakan tilang terhadap 105 pengemudi roda empat atau mobil plat hitam (pribadi) karena melakukan pelanggaran.

Tercatat pada hari pertama pemberlakuan ETLE, sebanyak 50 pengendara, sedangkan pada hari kedua naik menjadi sebanyak 55 dikenakan tindakan tilang.

Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara roda empat atau mobil. Para pengemudi kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Jumlah pengendara yang terekam ETLE sebanyak 105, semuanya pengendara mobil," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Hamdani saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (03/04/2021).

Dikatakan Hamdani, sejauh ini pengendara roda dua atau motor tidak ada yang melakukan pelanggaran dan masih terpantau patuh dan tertib berkendara.

Ia pun berharap kepatuhan pengendara motor bisa dijadikan contoh para pengemudi roda empat untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Jadi pengendara motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai sabuk keselamatan atau seat belt. Denda maksimal untuk seat belt besar yaitu Rp500 ribu," ungkapnya.

Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirmasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.

Seperti diberitakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021. E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan penindakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT