Pelanggar Terjaring ETLE di Kota Serang Naik, Ditlantas: Pemotor Tertib Pengendara Mobil Bande-bandel

Sabtu 03 Apr 2021, 12:33 WIB
Petugas kantor pos bersiap mengantarkan surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar ETLE di Polda Banten. (ist)

Petugas kantor pos bersiap mengantarkan surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar ETLE di Polda Banten. (ist)

SERANG - Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Kamis (1/4/2021), Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda telah melakukan tindakan tilang terhadap 105 pengemudi roda empat atau mobil plat hitam (pribadi) karena melakukan pelanggaran.

Tercatat pada hari pertama pemberlakuan ETLE, sebanyak 50 pengendara, sedangkan pada hari kedua naik menjadi sebanyak 55 dikenakan tindakan tilang.

Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara roda empat atau mobil. Para pengemudi kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Jumlah pengendara yang terekam ETLE sebanyak 105, semuanya pengendara mobil," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Hamdani saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (03/04/2021).

Dikatakan Hamdani, sejauh ini pengendara roda dua atau motor tidak ada yang melakukan pelanggaran dan masih terpantau patuh dan tertib berkendara.

Ia pun berharap kepatuhan pengendara motor bisa dijadikan contoh para pengemudi roda empat untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Jadi pengendara motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai sabuk keselamatan atau seat belt. Denda maksimal untuk seat belt besar yaitu Rp500 ribu," ungkapnya.

Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirmasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.

Seperti diberitakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021. E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan penindakan.

Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten selama 24 jam.

Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran. "Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran," kata Rudi Purnomo.

Karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama diperjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas," kata Rudy Purnomo. (kontibutor banten/rahmat haryono)

 

Teks foto : Petugas kantor pos bersiap mengantarkan surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar etle. (ist)

Berita Terkait

Harga Motor 2-Tak Kembali Melonjak

Minggu 04 Apr 2021, 06:24 WIB
undefined

101 Pengendara Terjaring ETLE di Bekasi

Senin 26 Apr 2021, 20:42 WIB
undefined
News Update