ADVERTISEMENT

Hari Pertama Penerapan ETLE, 50 Pelanggar Kena Tilang di Banten

Jumat, 2 April 2021 22:11 WIB

Share
Kamera ETLE yang terpasang di jalanan. (foto: istimewa)
Kamera ETLE yang terpasang di jalanan. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pada hari pertama pemberlakuan ETLE, sebanyak 50 pengemudi yang melanggar dikenakan tindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya didominasi pengendara roda empat atau mobil. Para pengemudi kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Hari pertama (Kamis, red) ada 50 pelanggar, semuanya pengendara mobil. Yang hari ini (Jumat, red) belum dihitung dan direkap," kata AJBP Hamdani saat dihubungi melalui telepon, Jumat (2/4/2021).

Untuk sementara ini, tidak ada pelanggaran bagi pengendara roda dua (motor). Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Rp500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," ungkapnya.

Pihaknya mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain mentaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.

Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirmasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.

"Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh," jelasnya. (kontibutor banten/rahmat haryono) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT