BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mencatat sebanyak 101 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektonic Traffic Law Enforcement) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Ojo Ruslani mengatakan, selama sepekan penerapan ETLE sebanyak 101 pelanggar lalu lintas terdeteksi oleh kamere ETLE di simpang SGC.
"Sejak diterapkan 15-23 April lalu, terdapat 101 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera di kawasan ETLE SGC," katanya.
Menurut dia, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara yang melanggar, sebanyak 22 di antaranya telah mengonfirmasi pelanggarannya ke posko penilangan yang berada di Mapolrestro Bekasi.
"Saat ini sudah ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi melalui website maupun datang ke posko," ucapnya.
Dengan begitu, kata dia, pelanggar yang sudah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 22 pengendara.
Selebihnya, belum melakukan konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke posko penilangan.
Untuk itu, Ojo mengimbau agar masyarakat Bekasi untuk patuh berlalulintas dengan penerapan tilang elektronik ini.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sebelumnya warga yang terjaring kamera ETLE hanya diberikan peneguran.
Namun, kata dia, sejak Kamis (15/4/2021) lalu sudah tidak ada peneguran, namun langsung dilakukan penindakan berupa penilangan.
"Sekarang sudah ditindak," singkatnya.