Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menunjukan salinan visa elektronik palsu. (Fernando Toga)

Kriminal

Dua WNA Asal India Masuk Indonesia dengan E-Visa Palsu, Korban Sindikat Perdagangan Orang

Rabu 31 Mar 2021, 08:41 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal India yang menggunakan visa elektronik (e-Visa) palsu saat memasuki Indonesia adalah korban perdagangan orang. 

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap dua WNA India dengan inisial MJB dan SJV. 

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menjelaskan, kedua WNA India itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa elektronik palsu pada 12 Maret 2021. 

"Yang dua orang itu (inisial MJB dan SJV) yang datangnya terakhir, itu korban penipuan," ujar Romi, Rabu (31/3/2021).

Romi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari kedua WNA itu, diketahui mereka merupakan korban dari sindikat perdagangan orang. 

Menurutnya, tujuan dua WNA asal India itu datang ke Indonesia untuk memperbaiki kehidupan dari negara asalnya. 

"Artinya, yang bersangkutan itu tujuannya mau mencari kehidupan. Mereka lari dari negaranya dijanjikan pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka," katanya. 

Kedua WNA asal India itu membayar uang senilai Rp40 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi berikut kelengkapan dokumen agar bisa keluar dari negara asalnya. 

"Kedua korban tersebut tidak menyadari bahwa mereka ternyata menggunakan visa elektronik palsu Republik Indonesia dari seorang oknum," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan menggunakan visa elektronik saat transit di Bandara Soetta. 

Meski saling mengenal, ketiga WNA tersebut yakni MK, MJB  dan SKV diketahui tiba di Indonesia dengan dua kali penerbangan yakni pada 22 Februari dan 13 Maret 2021. 

MK diketahui masuk ke Indonesia dengan membayar uang perjalanan senilai Rp97 juta dengan tujuan New Delhi - Jakarta - Kanada. 

Sedangkan MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 40 juta dengan tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia.

Ketiganya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa elektronik, namun berdasarkan hasil penyelidikan MK mengetahui visa miliknya palsu, sedangkan MJB dan SKV tidak mengetahui lantaran keduanya merupakan korban dari sindikat perdagangan orang. (toga) 

Tags:
Dua WNA Asal India Masuk Indonesia dengan E-Visa PalsuKorban Sindikat Perdagangan OrangVisa Elektronik Palsubayar puluhan jutaditangkap imigrasiPOSKOTA TVposkota.co.id

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor