Perdagangan Orang Sangat Mengkhawatirkan, DP3AP2KB Terus Perangi Tindak Pidana Perdagangan Orang: Jangan Diam, Laporkan!

Senin, 6 Desember 2021 18:41 WIB

Share
Sosialisasi perangi TPPO. (Foto/Iqbal)
Sosialisasi perangi TPPO. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Human trafficking atau perdagangan orang, saat ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan bagi para korban, yang sebagian besarnya adalah wanita dan anak.

Lewat modusoperandi yang kerap digunakan para pelaku, dengan merekrut calon korban baik dalam maupun luar negeri, melalui lembaga-lembaga pengarah tenaga kerja di seluruh Indonesia. 

Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus berusaha memerangi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kota Tangerang.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A), DP3AP2KB, Nina Yuliana mengklaim dukungan serta menjamin keseriun Pemkot Tangerang dalam menanggulangi TPPO.

Selain memiliki lembaga P2TP2A, Pemkot Tangerang juga telah memiliki payung hukum, hingga telah melibatkan banyak pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah tim gugus tugas. 

“Harus dipahami, persoalan penanggulangan TPPO tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak,” tegas Nina, Senin (6/12/2021). 

Nina pun menekankan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi praktik TPPO, khususnya di wilayah Kota Tangerang. 

Masyarakat Kota Tangerang diminta untuk semakin peka terhadap lingkungan sekitar. 

“Pemkot Tangerang meminta masyarakat berperan aktif, jangan diam! Jika mencurigai atau menangkap indikasi terjadinya prakti human trafficking, laporkan kepada pihak berwajib, supaya bisa ditelusuri kebenarannya,” papar Nina. 

Lanjutnya, jika menemukan kasus yang mencurigai di lingkungannya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar