ADVERTISEMENT

Sejak 2021, Terdapat 54.717 WNA yang Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta 

Jumat, 23 April 2021 17:01 WIB

Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. (Fernando Toga)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. (Fernando Toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 454 Warga Negara Asing (WNA) asal India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, WNA asal India tersebut masuk ke Indonesia pada periode 11 hingga 22 April 2021.

"Adapun 454 WNA asal India tersebut terdiri dari 244 pemegang Visa Kunjungan, 69 pemegang KITAS, 23 orang pemegang 

KITAP, 52 orang pemenang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) serta 66 crew alat angkut," ujar Romi, Jumat (23/4/2021). 

Romi mengatakan, berdasarkan data perlintasan Keimigrasian, ada 5 negara dengan jumlah pelintas tertinggi yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Adapun kelima negara tertinggi tersebut yakni, WNA asal China sebanyak 16.164, Jepang 5.262, Korea Selatan 4.818, India 3.161, dan Amerika Serikat sebanyak 2.016 orang.

"Sepanjang periode 1 Januari - 22 April 2021, total WNA yang masuk ke wilayah Indonesia lewat  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta adalah sejumlah 54.717 orang," ungkapnya.

Romi memastikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan prosedur yang berlaku dimasa Pandemi Covid-19.

"Dapat saya pastikan bahwa Petugas Imigrasi TPI Soekarno-Hatta telah menjalankan seluruh proses pemeriksaan Keimigrasian bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia lewat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

Adapun kriteria warga negara asing yang diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pasal 2 adalah: 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT