ADVERTISEMENT
Kamis, 27 Mei 2021 20:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, yang digerebek Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, (19/8/2020) lalu.
Sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru mulai sekitar pukul 15.30 dan selesai pukul 16.40 WIB.
Dalam sidang perdana tersebut keenam terdakwa yakni TT, RA, YS, K, AMP dan YR dihadirkan dalam ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Iskandar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Taufiq Fauzie mengatakan keenam terdakwa tersebut yakni TT, RA, YS, K, AMP dan YR dijerat dengan dua pasal sangkaan tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 2 UU TPPO, atau pasal 12 UU TPPO, atau 296 KUHP," ujar Taufiq, Kamis (27/5/2021).
Dari keenam orang tersebut, diketahui tiga orang yakni TT, RA, YS tersebut merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD.
Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya yakni KA AMP, dan YR merupakan penyedia pekerja seks komersial (PSK) atau mucikari di Executive Karaoke Venesia, BSD.
Taufiq menyebut dalam sidang tersebut barang bukti yang akan tunjukan dalam sidang TPPO tersebut masih sama seperti yang disita polisi saat pengerebekan.
"Untuk barbuk (barang bukti) masih sama dengan yang pernah ditangkap dan disita dari perkara tersebut saat di razia Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha pariwisata hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT