JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Upaya untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih terus dilakukan simpatisan Rizieq Shihab, Selasa (23/3).
Akibatnya, aksi saling dorong pun kembali terjadi didepan pintu masuk dalam upaya menghadang simpatisan yang kala itu mengaku pengacara.
Pemandangan itulah yang terlihat, saat emak-emak simpatisan ini mencoba masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polisi yang sudah berjaga, akhirnya turun tangan dimana polwan yang langsung bertindak menghadang para wanita tersebut.
"Saya pengacara, saya mau masuk kedalam. Kenapa kalian melarang-larang kami," kata wanita yang mencoba masuk itu, Selasa (23/03/2021).
Aksi dorong-dorongan dan adu mulut pun tak terelakan, simpatisan berkerudung merah yang coba dihalau mundur tak terima dan terus meracau sambil menunjuk polisi wanita.
Berulang kali diingatkan, simpatisan berkerudung merah tetap saja ngeyel dan meminta untuk masuk ke ruang persidangan.
"Tolong jangan egois ibu-ibu, pakai maskernya, jaga jaraknya. Rekan-rekan yang bertugas juga jaga jaraknya. Tetap kedepankan protokol kesehatan," teriak seorang petugas polisi.
Hadangan petugas pun akhirnya membuat emak-emak yang mencoba masuk ke pengadilan kendor.
Mereka pun akhirnya hanya bisa pasrah dan menunggu sidang di luar gedung pengadilan negeri Jakarta Timur.
"Bawa ke pinggir saja, tetap jaga protokol kesehatan dan jangan berkerumun," teriak petugas dari mobil komando itu lagi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (23/3).
Sidang yang beragendakan eksepsi itu tetap akan digelar secara online.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap akan digelar secara online.
Dimana sidang lanjutan besok beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini untuk sidang perkara nomor 221, 222, dan 226, karena Ketua Majelis Hakim pak Suparman masih memberikan waktu untuk terdakwa atau penasihat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan," katanya, Senin (22/3). (ifand/tri)