Majelis Hakim Akhirnya Mengabulkan Permohonan Habib Rizieq untuk Hadir Pada Sidang Lanjutan Jumat Mendatang

Selasa 23 Mar 2021, 21:21 WIB
Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memimpin sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa.

Pada sidang  Jumat (26/03/2021) mendatang, sidang kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan akan digelar secara offline atau menghadirkan terdakwa di Persidangan. 

Keputusan itu diambil setelah dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksespsi pada Selasa (23/03/2021) Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan.

 

Hal itu dilakukan lantaran mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.

"Saya hanya akan membaca eksespsi di sidang offline, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline," kata Rizieq dalam persidangan online, Selasa (23/03/2021).

Alasan Rizieq tetap ingin hadir ke ruang persidangan lantaran dia didakwa dengan banyak pasal.

Sehingga, untuk membela diri diperlukan adanya tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik tidak berat sebelah.

 "Saya menghadapi tiga sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," ujarnya.

Atas hal itu, permohonan sidang offline itu pun dikabulkan majelis hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," kata hakim ketua Suparman Nyompa, saat menanggapi apa yang disampaikan terdakwa.

Meski begitu, Suparman menegaskan, apabila Rizieq Shihab melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka permohonan atas sidang offline bakal dibatalkan.

 "Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tukasnya. (Ifand)

Berita Terkait

News Update