Selain Tuntutan Satu Setengah Tahun Penjara, JPU Menuntut Lima Mantan Petinggi FPI Dijatuhi Larangan Aktif di Ormas

Senin 17 Mei 2021, 23:30 WIB
Habib Rizieq tampak berdiri saat adu mulut dengan JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur. (foto: tangkapan layar)

Habib Rizieq tampak berdiri saat adu mulut dengan JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur. (foto: tangkapan layar)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Selain Habis Rizieq Shihab (HRS), jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI). Kelimanya dituntut 1 tahun 6 bulan (satu setengah tahun) penjara atas pelanggaran yang dilakukan.

Kelimanya dituntut dalam kasus  tindak pidana karantina kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020

Kelima mantan petinggi FPI yang dituntut itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dalam satu berkas perkara.

JPU menyatakan kelimanya terbukti menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.

"Menuntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU, Senin (17/05/2021).

Tuntutan tersebut dinilai jaksa lebih rendah dibandingkan terhadap Rizieq dalam kasus sama yang juga didakwa menghasut warga sehingga menimbulkan kerumunan, yakni pidana dua tahun penjara.

Selain tuntutan satu setengah tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada lima petinggi FPI.

"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun," ujar JPU.

Sebelumnya, selain dituntut 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab juga dituntut 2 tahun penjara.

Hukuman yang lebih berat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Berita Terkait
News Update