ADVERTISEMENT

3 Tersangka Selain Habib Rizieq Jalani Swab Test, Ini Hasilnya

Minggu, 13 Desember 2020 14:15 WIB

Share
3 Tersangka Selain Habib Rizieq Jalani Swab Test, Ini Hasilnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut tiga tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat, sudah menjalani swab test antigen saat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu sebelumnya menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Mereka bahkan meminta untuk ditahan bersama Habib Rizieq.

"Pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, Ketiga atas nama Ali Alwi Alatas, ketiga orang tersebut bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kami laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," ucap Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Serahkan Diri, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

Yusri melanjutkan, ketiga tersangka itu telah menjalani swab test antigen dan hasilnya adalah negatif.  "Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Kepada ketiga orang tersangka itu, kata Yusri, juga sempat diminta untuk beristirahat sebelum dimintai keterangan. "Pagi tadi kami lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ke-3 orang tersebut. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang karantina kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Yusri pun meminta agar dua tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Sobri Lubis, penanggung jawab acara. untuk menyerahkan diri. 

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," sambung Yusri.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Begini Suasana Markas FPI di Petamburan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas jo pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT